Sepandai - pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Istilah ini tampaknya tepat dialamatkan kepada dokter berinisial RJ yang selama ini diduga melakukan praktek aborsi. Setidaknya praktek kotor ini sudah dilakukannya hampir 30 tahun lebih.
Tapi akhirnya, praktek yang dilakukan dokter spesialis kandungan senior, di Jalan Gatot Subroto No 12 A, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah ini digerebek polisi. Jajaran polres Cilacap telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka.
Selain RJ, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Dw, wanita muda warga Randudongkal, Pemalang yang menggunakan jasa RJ untuk menggugurkan kandungannya. Berikutnya adalah HRK, SM, AJ dan NK. Keempat pemuda ini merupakan teman - teman Dw yang mengantarkannya ke rumah sang dokter. Mereka mengaku membayar Rp 2 juta kepada dokter RJ untuk menggugurkan kandungan Dw.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Cilacap, kecuali dokter RJ yang kini menderita depresi berat dan harus menjalani perawatan di sebuah rumah sakit. Polisi enggan menyebutkan dimana RJ diamankan, apakah di Cilacap atau di Banyumas.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah," tegas Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko melalui Kasubag Humas AKP Siti Khayati kepada wartawan di lokasi pembongkaran septic tank di rumah praktek dokter RJ.
Ratusan warga di sekitar rumah dokter RJ, saling berdesakan menyaksikan pembongkaran septic tank di rumah yang sudah dikelilingi garis polisi itu. Dari hasil pembongkaran, ditemukan puluhan tulang - belulang bayi. Polisi yang sebelumnya menduga bahwa janin - janin hasil aborsi dibuang di septic tank, ternyata benar. Kini, tulang - belulang itu berikut peralatan kedokteran yang digunakan oleh dokter RJ untuk melakukan praktek pengguguran kandungan, diamankan sebagai barang bukti.
Siti Khayati mengemukakan, pengungkapan praktek aborsi tersebut berkat laporan masyarakat. "Polisi bertindak setelah ada laporan dari masyarakat yang mengetahui dokter RJ biasa menangani praktek aborsi," ujarnya.
Perbuatan tersangka, lanjut Siti Khayati, melanggar Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 348 KUHP. Para tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Bambang Setyono, mengatakan, pihaknya akan mengedepankan azas praduga tak bersalah sebelum menjatuhkan sanksi.
"Dokter RJ merupakan dokter senior di Cilacap dan sudah lama membuka praktek. Karena itu, kita akan menunggu proses persidangan untuk menjatuhkan sanksi," tandasnya.
Followers
Blog Archive
-
▼
2012
(125)
-
▼
Maret
(37)
- Demonstran Dan Aparat Sebaiknya Tidak Anarkis
- Mata Pelajaran Pendidikan Anti Korupsi
- Ayah dan Anak Tersambar Petir Di Belakang Rumah
- Pelajar Gantung Diri Karena Tidak Dibuatkan Sarapa...
- Siswi SMP Ikut Pesta Miras
- Tato: Antara Stigma Masyarakat, Seni dan Religi
- Ibu dan Anak Perempuan Dihajar Tetangga Sendiri
- BBM Naik, Sepeda Motor Diburu
- Menu Nasi Goreng Khas Indonesia
- Panjat Genting, PNS Rekam Tetangga Lagi M4nd1
- Siswi SMP Diperkosa Di Sebuah Villa
- Kompor Berbahan Bakar Ketela Pohon (Bioetanol)
- Partai Politik Tak Lagi Menarik?
- Ditemukan Alat Penghemat BBM
- Elpiji 12 Kg Meledak, 2 Tewas & 8 Luka
- Polisi Gerebek Praktek Aborsi
- BBM Naik, Ancaman Terjadi Banyak PHK
- Tertarik Menjadi Model Meski Karirnya Di Dunia Keb...
- Cinta Gelap Eka Indah Jayanti Penuh Misteri
- Belajar Sepakbola Cuma Bayar Rp. 2000
- Anak Berkelamin Ganda, Orang Tuanya Bingung
- Kakek Pemberani Terjun Dari Jembatan
- Sepatu Lokal Kalah Bersaing Dengan Produk China
- Korban Penipuan Guru Cantik Bertambah
- Perempuan Tewas Dicekik Di Kamar Hotel
- Kakek Gagahi Gadis Masih Ting - Ting
- Jebak Tikus, Tewas Kesetrum Sendiri
- Tangani Sampah Dengan Mesin Incinerator
- Pasutri Jadi Korban Perampokan
- Udah Pernah Nyoba Google Maps 3D Belum?
- Hidup Sederhana: "Kenapa Tidak?"
- Belasan Siswa SMPN 4 Cepiring Kesurupan
- Memantau Bumi 'Live' Dari Luar Angkasa Melalui Web...
- Mempelai Pria Minta Uang Kembalian
- Cari Kerja, Imah Tertipu Kenalan Baru
- Puluhan Buruh Rokok Kesurupan
- Pulang Resepsi Sekeluarga Masuk Jurang
-
▼
Maret
(37)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar