Mahasiswi Telanjang & Mesum Di Sebuah Gubug Sawah

Ratusan warga Desa Singkil, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dibuat geger penangkapan pasangan mesum yang tepergok sedang bertelanjang di sebuah gubuk sawah desa setempat, Minggu (17/7/2011) pukul 20.00 WIB.


Saat ditangkap warga desa setempat, keduanya sedang memadu kasih dan tanpa mengenakan sehelai benang pun di tubuhnya. Pasangan mesum itu adalah Sug (24) warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dan WL (20) warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Pasangan lelaki saat ini, diketahui telah beristri dan ditinggal istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sedangkan pasangan perempuan, merupakan salah satu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ponorogo.

Penggerebekan pasangan mesum itu, bermula saat pukul 18.30 WIB, kedua pasangan mesum itu, sama-sama mengendarai motornya menuju pertengahan gubuk di sawah. Warga curiga lalu menguntit.

“Saat kami masuk gubuk, keduanya sudah dalam keadaan telanjang. Kami pun mengamankan pakaian keduanya. Karena kami kesal kami bawa keduanya ke balai desa,” terang Gianto, salah seorang warga kepada Surya, Minggu (17/7) malam.

Foto Porno Cewek - Cewek Indonesia

Ratusan, bahkan mungkin ribuan foto porno cewek - cewek bertelanjang bulat yang tersebar di situs - situs lokal di Indonesia masih sangat mudah ditemui.


Salah satunya adalah situs forum dewasa yang beralamat di perawan dot us. Forum diskusi dewasa yang bisa disebut ugal - ugalan ini, tidak ada filterisasi pada konten porno yang di unggah membernya, alhasil topik - topik yang berisi gambar - gambar telanjang berserakan di situs ini.

Masak iya sih? Darimana kita tahu hal ini? Ya iyalah, kita juga punya akun disana, jadi kita tahu dalem - dalemannya.

Menanggapi secara sisi hukum di negeri ini, mungkin situs tersebut adalah salah satu situs yang melanggar hukum. Anyway busway, itu bukan urusan kita. Yang jelas, ada pihak yang mengecam situs tersebut, disisi lain ada pihak yang sangat menyukainya. Harapan kita, semoga situs - situs semacam itu tidak di akses oleh mereka, anak - anak dibawah umur.

3 Gadis ABG Dijual Rp 2 Juta Per Orang

Polrestabes Bandung berhasil meringkus tiga pelaku perdagangan orang, yakni RH (46), MS alias Mamih (46), dan KR alias Papih (46) yang menjual tiga gadis di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK di warung remang-remang di kawasan Pekanbaru Riau.

http://static.inilah.com/data/berita/foto/1711332.jpg

Ketiga gadis ABG asal Bandung tersebut, yakni MD (16), FR (16), dan YY (15). Mereka dijual seharga Rp2 juta perorang.

"Saya tugasnya cuma ngajak (rekrut) dan jual ke mamih dan papih sekitar Rp2 juta perorang. Nah setelah itu, saya tidak tahu lagi," ucap RH kepada wartawan di Maporestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Senin (18/7/2011).

Sementara itu, MS mengaku, para korban sudah dipekerjakan di sebuah kafe remang-remang miliknya untuk melayani para tamu pria yang berkunjung ke sana. "Sekali nge-booking (memesan) ditarif Rp350.000, dan saya dapet imbalan Rp35.000," jelas MS.

Ia beralasan para korban diperlakukan dengan baik. Sebab, ia sudah memberi makan dan tempat tinggal. "Saya kasih makan dan tempat tinggal kok. Dan, saya tidak pernah memaksa supaya korban bisa di-booking," jelas dia.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan asksinya, yakni dengan merayu para korban untuk dipekerjakan dengan gaji tinggi. Padahal, hal tersebut hanyalah akal-akalan para pelaku.

Pada awalnya, polisi menangkap RH yang bertugas merekrut para gadis tersebut di kawasan Bandung Kulon Kota Bandung, Rabu (6/7/2011) lalu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi bekerjasama dengan Polda Riau meringkus suami istri, KR dan MS di Pekanbaru, pekan lalu. Kini polisi pun masih mengejar pelaku lain yang masih buron, yakni EH.

"Awal mula terungkapnya kasus ini atas laporan orangtua korban, lalu kami menangkap perekrut dan germonya. Mereka (MS dan KR) ditangkap di Pekanbaru," kata Tubagus.

Para pelaku dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 8 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Orang, Pasal 330 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya di atas 15 tahun," pungkasnya. [source]

5 Hari Melayani Nafsu Seks Pacar

Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Kali ini nasib malang menimpa gadis jebolan SMP berinisial Fm (17) warga Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Korban mengaku diajak berhubungan layaknya suami istri oleh sang pacar hingga 5 kali.


Perbuatan asusila ini terbongkar setelah korban dilaporkan hilang selama 5 hari oleh orangtuanya. Begitu ditemukan, ternyata selama ini korban bersembunyi di rumah sang pacar dan mengaku tidak berani pulang lantaran takut dimarahi orang tuanya.

"Habis kecelakaan dan saya antar pulang tidak mau katanya takut dimarahi orang tuanya," kata Agus Hariyanto (21) pacar korban pada detikSurabaya.com Senin (18/7/2011) sore di Mapolsek Plosoklaten

Agus Hariyanto pacar korban warga Bangkok Timur Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, juga mengaku perbuatan yang ia lakukan dengan korban atas dasar suka sama suka, dan sadar tanpa paksaan. Bahkan Agus juga mengaku siap menikahi korban bila orang tuanya tidak keberatan dan menyetujuinya.

Apapun alasanya, karena melakukan perbuatan asusila dengan anak yang usianya belum dianggap dewasa atau dibawah umur, akhirnya Agus tetap harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Senin siang oleh perangkat desanya, Agus diserahkan ke Polsek Plosoklaten.

"Kami hanya menangani sementara saja, setelah itu kelanjutannya kami serahkan ke Satreskrim Polres Kediri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Masalah hasil pemeriksaan, lebih baik dengan unit PPA saja karena bukan kewenangan kami," jelas Kapolsek Plosoklaten AKP Ismu Kamdaris pada wartawan. [source]